Pandangan Islam terhadap Jual Beli Online. KKL_DR IAIN Padangsidimpuan H-25


Pada postingan sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa peluang bisnis di masa pandemi saat ini adalah semua harus berbasis online. Jadi, disini saya akan menjelaskan pandangan Islam terhadap jual beli online. Jual beli adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Telah dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba. Namun, di zaman modern sekarang semua sudah menggunakan teknologi dalam kegiatan sehari-hari karena ini bisa mempermudah urusan, begitu juga dengan transaksi jual beli sudah banyak dilakukan secara  online. 

Kita bisa dengan mudah membeli dan menjual barang tersebut tanpa dengan kita bertemu secara langsung dengan menggunakan aplikasi baik itu whatsapp, email, website, dan lain sebagainya yang kita jadikan sebagai alat transaksi jual beli online. Nah bagaimana hukum dari transaksi jual beli online itu sendiri di dalam islam ?

Jual beli online di bolehkan dalam Islam karena hal ini sama dengan transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedangkan transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang di tangguhkan.

Transaksi jual beli online diperbolehkan dalam islam berdasarkan rukun dan syarat-syarat jual beli, yaitu :  adalah adanya pembeli, penjual, barang yang di jual dan ucapan ijab qobul. Dalam islam jual beli berbasis online di perbolehkan jika memenuhi syarat berikut ini :
1. Tidak melanggar hukum agama misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.

2. Ada akad jual beli, kesepakatan antara penjual dan pembeli jika terjadi sesuatu yang di inginkan.

3. Tidak terdapat kelaziman, monopoli, serta unsur-unsur riba, dan juga penipuan. 

#KKL_DR IAIN PSP H-25

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=294947655092824&id=100037327746804

Komentar

Posting Komentar