protokol kesehatan di era new normal. KKL_DR IAIN PSP H-20

          Setelah PSBB di berakhir masuklah kita ke era new normal. Dalam rangka mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai bagian Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.             

           Dalam hal ini, tempat umum yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya. Pusat perbelanjaan adalah salah satu tempat umum yang banyak diminati. Meskipun kita sudah masuk pada era new normal, namun kita harus tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan terutama di tempat umum.
            Oleh karena itu saya cantumkan protokol kesehatan diatas. Apabila kita mau berbelanja ke pusat perbelanjaan ada protokol kesehatan yang wajib kita patuhi, diantaranya :
1. Cuci tangan
2. Pakai masker
3. Siapkan pembayaran non tunai
4. Jangan lupa pakai handsanitizer
5. Jangan duduk di tempat yang bertanda silang
6. Jaga jarak
7. Pengecekan suhu

#KKL_DR IAIN PSP H-20

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=291640735423516&id=100037327746804

Komentar

Posting Komentar